KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama masa pandemi Covid-19, salah satu kekhawatiran industri perbankan adalah meningkatnya risiko kredit macet atau peningkatan non performing loan (NPL). Beruntung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sederet keriangan bagi perbankan maupun nasabah. Sejumlah stimulus yang diberikan OJK, mulai dari restrukturisasi kredit hingga pengecualian pencadangan. Aturan itu berlaku di seluruh segmen atau jenis kredit. Nah, salah satu kredit yang berisiko tak lain kredit konsumer. Berkat stimulus itu, beberapa bank yang dihubungi Kontan.co.id pun mengatakan rasio NPL konsumer sampai saat ini masih dalam batas wajar alias terkendali.
Ambil contoh, PT Bank CIMB Niaga Tbk yang mengatakan NPL konsumer di akhir 2020 lalu terjaga di level 1,8%. Merujuk pada laporan keuangan CIMB Niaga, posisi itu bahkan lebih rendah dari periode awal pandemi Covid-19 di bulan Maret 2020 sebesar 2,2%. Baca Juga: BCA luncurkan Program SYNRGY Academy Batch 2 guna dorong digital talent Indonesia Direktur Konsumer CIMB Niaga Lani Darmawan menjelaskan, meski ada restrukturisasi dan NPL bisa dijaga rendah, pihaknya tetap waspada menggawangi NPL konsumer.