NPL naik, provisi bank meningkat



JAKARTA. Potret buram ekonomi Indonesia kian memicu kenaikan rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) perbankan. Mau tak mau, bank menyisihkan dana pencadangan (provisi) lebih gemuk. Ujungnya, laba bank tergerus.

Penelusuran KONTAN, empat dari lima bank besar menaikkan anggaran provisi lantaran kenaikan posisi NPL (lihat tabel). Maka itu, di semester II ini, bank fokus bersih-bersih NPL.

Pejabat Eksekutif Keuangan dan Strategi Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjoe menargetkan, NPL Bank Mandiri dijaga di bawah level 3% hingga akhir tahun. "Masih bisa di bawah 2,5%. Yang agak berat adalah NPL di perbankan syariahnya empat dari lima bank besar menaikkan anggaran provisi lantaran kenaikan posisi NPL ," ujar Kartika.


Strategi Bank Mandiri yakini selektif menyalurkan kredit Di paruh pertama 2015, kualitas kredit sektor listrik, air, gas, transportasi, pergudangan dan komunikasi Bank Mandiri menurun.

BNI pun berambisi menekan NPL di bawah 3%. Direktur Utama Bank BNI Achmad Baequni menyatakan, pihaknya menyaring ketat calon debitur berdasarkan faktor prospek industri, kinerja keuangan perusahaan dan kemampuan membayar.

Direktur Utama Bank Panin Herwidayatmo menimpali, pihaknya fokus menyalurkan kredit di sektor konsumer dan komersial untuk menghindari potensi NPL di sektor lain. 

Sedangkan menurut Maryono, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), bank spesialis kredit perumahan bakal getol merestrukturisasi kredit bermasalah. Cara ini bertujuan menekan NPL.

Masih naik

Kendati berniat menekan NPL, bankir bersikap realistis dengan menaikkan rasio dana pencadangan terhadap terhadap NPL. Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja bilang, pihaknya menyiapkan pencadangan mencapai 290%. "Jadi kalau tidak ada nasabah korporasi besar yang mulai bermasalah, pencadangan yang kami miliki itu sudah cukup," jelas Jahja, Minggu (2/8).

BNI menyiapkan dana pencadangan hingga 150% pada semester II 2015 ini. Angka ini naik dari posisi 138,8% di semester I. Bank Mandiri mematok rasio dana pencadangan 130% di akhir tahun. "Relaksasi aturan akan membantu bank merestrukturisasi kredit bermasalah," ujar Kartika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri