KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa profil risiko perbankan masih terjaga dalam level manageble atau masih jauh dari ambang batas wajar meskipun pandemi Covid-19 sangat menekan bisnis para pelaku usaha. Rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan pada Juli secara gross tercatat sebesar 3,22%. NPL tersebut memang mengalami tren kenaikan dari akhir 2019 sebesar 2,53% dan 3,11% pada bulan Juni. Namun, kenaikan itu tergolong kecil jika melihat dampak besar dari pandemi Covid-19. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, situasi pandemi ini membuat kenaikan NPL memang tidak bisa dihindari. Namun, ia menegaskan peningkatan NPL tersebut bisa ditekan dengan kebijakan relaksasi restrukturisasi yang dilakukan OJK lewat POJK 11. Jika kebijakan ini tidak dilakukan maka NPL perbankan bisa akan sangat membengkak.
NPL Net perbankan turun, bukti bank tetap memupuk pencandangan meski ada POJK 11
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa profil risiko perbankan masih terjaga dalam level manageble atau masih jauh dari ambang batas wajar meskipun pandemi Covid-19 sangat menekan bisnis para pelaku usaha. Rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan pada Juli secara gross tercatat sebesar 3,22%. NPL tersebut memang mengalami tren kenaikan dari akhir 2019 sebesar 2,53% dan 3,11% pada bulan Juni. Namun, kenaikan itu tergolong kecil jika melihat dampak besar dari pandemi Covid-19. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, situasi pandemi ini membuat kenaikan NPL memang tidak bisa dihindari. Namun, ia menegaskan peningkatan NPL tersebut bisa ditekan dengan kebijakan relaksasi restrukturisasi yang dilakukan OJK lewat POJK 11. Jika kebijakan ini tidak dilakukan maka NPL perbankan bisa akan sangat membengkak.