KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah kebijakan relaksasi restrukturisasi Covid-19 dihentikan pada Maret 2024 lalu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, terdapat kemungkinan kenaikan kredit macet (non performing loan/NPL) di sektor perbankan. “Ada kemungkinan kenaikan NPL akibat dari pemburukan kredit restrukturisasi setelah kebijakan relaksasi restrukturisasi Covid-19 dihentikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (27/5). Outstanding restrukturisasi Covid-19 terlihat masih cukup besar saat relaksasi itu berakhir. OJK mencatat total kredit restrukturisasi Covid-19 pada Maret 2024 mencapai Rp 228 triliun atau 3,14% dari total kredit.
NPL Sejumlah Bank Naik Usai Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah kebijakan relaksasi restrukturisasi Covid-19 dihentikan pada Maret 2024 lalu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, terdapat kemungkinan kenaikan kredit macet (non performing loan/NPL) di sektor perbankan. “Ada kemungkinan kenaikan NPL akibat dari pemburukan kredit restrukturisasi setelah kebijakan relaksasi restrukturisasi Covid-19 dihentikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (27/5). Outstanding restrukturisasi Covid-19 terlihat masih cukup besar saat relaksasi itu berakhir. OJK mencatat total kredit restrukturisasi Covid-19 pada Maret 2024 mencapai Rp 228 triliun atau 3,14% dari total kredit.