JAKARTA. Bank pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mencatat rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) tinggi akan hilang kesempatan memberikan kredit. Pasalnya, Kementerian Koperasi dan UKM tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkaji rencana untuk memberhentikan penyaluran KUR bagi bank yang mencatat NPL tinggi. Kajian awal, bagi bank pelaksana yang mencatat NPL KUR di atas 5%-6% tidak dapat menyalurkan kredit untuk rakyat lagi. “Bank yang NPL-nya tinggi ini tidak boleh lagi sebagai pelaksana KUR,” kata Puspayoga, usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (15/12).
NPL tinggi, bank dilarang salurkan KUR lagi
JAKARTA. Bank pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mencatat rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) tinggi akan hilang kesempatan memberikan kredit. Pasalnya, Kementerian Koperasi dan UKM tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkaji rencana untuk memberhentikan penyaluran KUR bagi bank yang mencatat NPL tinggi. Kajian awal, bagi bank pelaksana yang mencatat NPL KUR di atas 5%-6% tidak dapat menyalurkan kredit untuk rakyat lagi. “Bank yang NPL-nya tinggi ini tidak boleh lagi sebagai pelaksana KUR,” kata Puspayoga, usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (15/12).