KONTAN.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu berkas yang kerap menjadi persyaratan administrasi dalam berbagai keperluan, misalnya untuk membuka usaha. Pengajuan untuk mendapatkan kartu NPWP bisa dilakukan secara
online maupun datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tapi, tahukah Anda, NPWP dan NIK sudah teringrasi? Resmi diluncurkan, Sri Mulyani, Menteri Keuangan pada hari Selasa (19/07), mari simak penjelasan integrasi format baru NPWP yang sudah berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022. Manfaat Integrasi NPWP dan NIK
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, ada 3 format baru NPWP. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Namun, format lama masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Untuk NPWP dengan format baru masih digunakan pada lingkup pelayanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id. Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menyatakan, “Format baru digunakan mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, untuk seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” dalam keterangan pers (20/07/2022). Dengan adanya integrasi data kependudukan dan perpajakan akan semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus untuk pemenuhan dalam kepatuhan perpajakan. Kemudahan juga dirasakan oleh banyak instansi serta lembaga pemerintah dan non pemerintah yang menggunakan data kependudukan dalam administrasinya. Pastinya dapat meningkatkan efesiensi dan efektivitas dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Ketentuan Integrasi Antara NPWP dengan NIK Bagi yang sudah memiliki NPWP, wajib pajak untuk orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Selanjutnya, DJP akan menindaklanjuti untuk mengklarifikasi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak maupun saluran lainnya. Bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, sementara bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Sedangkan untuk yang belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan diantaranya pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” pungkas Neil. Jadi untuk Anda yang belum memiliki NPWP, tak perlu repot dalam mengurus pembuatan NPWP ke KPP karena NIK sudah bisa dijadikan nomor sebagai bentuk pelayanan pajak, nantinya akan diaktivasi oleh DJP. Kemudian bagi yang sudah memiliki NPWP, NIK sudah berfungsi dan dapat melakukan pengecekan data yang dimiliki, apakah sudah padan alamat tempat tinggal dengan data kependudukan. Maka dari itu, segera cek data kependudukan Anda bila ingin diaktivasi oleh DJP! Untuk mendapatkan informasi terbaru secara lengkap seputar wajib pajak tarkait perpajakan, salinan PMK112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, silakan kunjungi laman
https://www.pajak.go.id/. #PajakKuatIndonesiaMaju Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Ridwal Prima Gozal