MATARAM. Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Putu Selly Andayani mengancam akan menutup operasional retail modern yang tidak mengikuti kebijakan Kementerian Perdagangan yang telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng dan gula. Kemendag menetapkan HET minyak goreng kemasan sebesar Rp 11.000 per liter, dan gula pasir Rp 12.500 per kilogram. "Kalau sampai ada retail modern yang belum menerapkan kebijakan dari Kemendag, lapor saya, dan kami akan tutup," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Jumat (14/4). Edaran tersebut sudah disebar ke sejumlah retail modern, sehingga jika ada retail modern yang tidak mengindahkan kebijakan itu sama artinya dengan tidak mentaati kebijakan pemerintah. "Jika ada retail modern yang belum mentaati HET tersebut, kami akan minta Menteri Perdagangan turun langsung agar retail tersebut bisa ditegur," katanya.
NTB akan tutup ritel modern pelanggar aturan harga
MATARAM. Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Putu Selly Andayani mengancam akan menutup operasional retail modern yang tidak mengikuti kebijakan Kementerian Perdagangan yang telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng dan gula. Kemendag menetapkan HET minyak goreng kemasan sebesar Rp 11.000 per liter, dan gula pasir Rp 12.500 per kilogram. "Kalau sampai ada retail modern yang belum menerapkan kebijakan dari Kemendag, lapor saya, dan kami akan tutup," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Jumat (14/4). Edaran tersebut sudah disebar ke sejumlah retail modern, sehingga jika ada retail modern yang tidak mengindahkan kebijakan itu sama artinya dengan tidak mentaati kebijakan pemerintah. "Jika ada retail modern yang belum mentaati HET tersebut, kami akan minta Menteri Perdagangan turun langsung agar retail tersebut bisa ditegur," katanya.