KUPANG. Dinas Perdagangan Nusa Tenggara Timur membebaskan penggunaan pajak reklame bagi pengusaha pusat perbelanjaan ritel modern dan tradisional di NTT khusus untuk tiga barang kebutuhan pokok yang ditentukan oleh pemerintah pusat. "Jadi ada tiga barang kebutuhan pokok yang nantinya bisa dipromosikan oleh para pelaku usaha mulai dari ritel modern seperti hypermart dan pasar-pasar tradisional," kata Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas Pendidikan NTT Kirenius Tallo di Kupang, Jumat (12/5). Ketiga barang kebutuhan pokok itu adalah gula pasir seharga Rp12.500 per kilogram, minyak goreng dengan harga Rp11.000 per liter serta daging beku seharga Rp 80.000 per kilogram.
NTT bebaskan pajak reklame tiga bahan pokok
KUPANG. Dinas Perdagangan Nusa Tenggara Timur membebaskan penggunaan pajak reklame bagi pengusaha pusat perbelanjaan ritel modern dan tradisional di NTT khusus untuk tiga barang kebutuhan pokok yang ditentukan oleh pemerintah pusat. "Jadi ada tiga barang kebutuhan pokok yang nantinya bisa dipromosikan oleh para pelaku usaha mulai dari ritel modern seperti hypermart dan pasar-pasar tradisional," kata Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Dinas Pendidikan NTT Kirenius Tallo di Kupang, Jumat (12/5). Ketiga barang kebutuhan pokok itu adalah gula pasir seharga Rp12.500 per kilogram, minyak goreng dengan harga Rp11.000 per liter serta daging beku seharga Rp 80.000 per kilogram.