JAKARTA. Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir mengakui pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) tertunda. Namun, ia menargetkan pembahasan tersebut akan selesai pada periode keanggotaan DPR 2009-2014. "Sesudah Pemilu sepertinya bisa," kata Nudirman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2014). Mengenai kabar adanya upaya pelemahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nudirman mengakui adanya oknum yang ingin melemahkan lembaga tersebut. Tetapi, ia tidak mau mengungkap siapa oknum yang ingin melemahkan KPK.
Nudirman Munir akui ada yang berupaya lemahkan KPK
JAKARTA. Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir mengakui pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) tertunda. Namun, ia menargetkan pembahasan tersebut akan selesai pada periode keanggotaan DPR 2009-2014. "Sesudah Pemilu sepertinya bisa," kata Nudirman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2014). Mengenai kabar adanya upaya pelemahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nudirman mengakui adanya oknum yang ingin melemahkan lembaga tersebut. Tetapi, ia tidak mau mengungkap siapa oknum yang ingin melemahkan KPK.