JAKARTA. Pengusaha properti Nugroho Suksmanto menghadapi gugatan utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Nugroho digugat oleh Orpheus Energy Group dan Ardiansyah Ahmad Situmorang. Dalam berkas perkara yang diperoleh KONTAN, pengusaha yang mengembangkan kawasan Mega Kuningan Jakarta bersama Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini disebut memiliki utang sekurang-kurangnya ke tiga kreditur. Dalam kasus ini, Nugroho berperkara dalam bisnis pertambangan. Pasalnya, selama ini Nugroho diketahui berbisnis tambang melalui beberapa perusahaannya.
Nugroho Suksmanto dipailitkan oleh Orpheus
JAKARTA. Pengusaha properti Nugroho Suksmanto menghadapi gugatan utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Nugroho digugat oleh Orpheus Energy Group dan Ardiansyah Ahmad Situmorang. Dalam berkas perkara yang diperoleh KONTAN, pengusaha yang mengembangkan kawasan Mega Kuningan Jakarta bersama Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini disebut memiliki utang sekurang-kurangnya ke tiga kreditur. Dalam kasus ini, Nugroho berperkara dalam bisnis pertambangan. Pasalnya, selama ini Nugroho diketahui berbisnis tambang melalui beberapa perusahaannya.