JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menyatakan, uji kompetensi guru tidak berkaitan dengan tunjangan. Menurutnya, uji kompetensi ini semata-mata untuk pengembangan profesi yang berkelanjutan.Nuh mengatakan, uji kompetensi ini murni pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik dalam ranah kognitif sebagai dasar penetapan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan bagian dari penilaian kinerja guru. "Guru mengikuti uji kompetensi sebagai syarat kenaikan pangkat dan atau jabatan fungsional guru," ujar M Nuh, Senin (30/7).Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkhawatirkan uji kompetensi digunakan sebagai cara menghapus tunjangan guru. FSGI menilai, hasil uji kompetensi yang rendah bisa dijadikan alasan untuk tidak memberikan tunjangan. Nuh menjelaskan, uji kompetensi memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, uji kompetensi itu berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 juga mewajibkan guru memiliki kompetensi. Pengamat Pendidikan Musni Umar menyambut positif pelaksanaan uji kompetensi guru. Menurutnya, uji kompetensi memang sangat diperlukan mengingat profesi guru saat ini tidak lagi digeluti karena keinginan pribadi. Ia mengimbau semua pihak berpikiran positif karena uji kompetensi bisa meningkatkan mutu tenaga pengajar Indonesia. "Sekarang ini banyak yang menjadi guru karena terpaksa, karena tidak ada pekerjaan lain lagi. Karena itu, uji kompetensi sangat penting," jelas Musni.Tahun ini, dari total 1.006.211 guru yang akan mengikuti uji kompetensi, sebanyak 985.409 guru akan melaksanakan uji kompetensi secara online di 448 kabupaten/kota. Sementara 20.802 guru mengikuti uji kompetensi secara manual atau tertulis tersebar di 49 kabupaten.Adapun jadwal ujian gelombang pertama dimulai 30 Juli sampai 12 Agustus 2012. Gelombang kedua akan dilakukan pada 1 Oktober-6 Oktober 2012. Sementara tempat yang digunakan untuk ujian ini tersebar di 3.658 lodengan jumlah komputer sebanyak 72.820. Pelaksana uji kompetensi tahun ini diperuntukkan bagi semua guru, kepala sekolah dan pengawas yang telah bersertifikat pendidik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nuh: Uji kompetensi tak berkaitan dengan tunjangan
JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menyatakan, uji kompetensi guru tidak berkaitan dengan tunjangan. Menurutnya, uji kompetensi ini semata-mata untuk pengembangan profesi yang berkelanjutan.Nuh mengatakan, uji kompetensi ini murni pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik dalam ranah kognitif sebagai dasar penetapan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan bagian dari penilaian kinerja guru. "Guru mengikuti uji kompetensi sebagai syarat kenaikan pangkat dan atau jabatan fungsional guru," ujar M Nuh, Senin (30/7).Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkhawatirkan uji kompetensi digunakan sebagai cara menghapus tunjangan guru. FSGI menilai, hasil uji kompetensi yang rendah bisa dijadikan alasan untuk tidak memberikan tunjangan. Nuh menjelaskan, uji kompetensi memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, uji kompetensi itu berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 juga mewajibkan guru memiliki kompetensi. Pengamat Pendidikan Musni Umar menyambut positif pelaksanaan uji kompetensi guru. Menurutnya, uji kompetensi memang sangat diperlukan mengingat profesi guru saat ini tidak lagi digeluti karena keinginan pribadi. Ia mengimbau semua pihak berpikiran positif karena uji kompetensi bisa meningkatkan mutu tenaga pengajar Indonesia. "Sekarang ini banyak yang menjadi guru karena terpaksa, karena tidak ada pekerjaan lain lagi. Karena itu, uji kompetensi sangat penting," jelas Musni.Tahun ini, dari total 1.006.211 guru yang akan mengikuti uji kompetensi, sebanyak 985.409 guru akan melaksanakan uji kompetensi secara online di 448 kabupaten/kota. Sementara 20.802 guru mengikuti uji kompetensi secara manual atau tertulis tersebar di 49 kabupaten.Adapun jadwal ujian gelombang pertama dimulai 30 Juli sampai 12 Agustus 2012. Gelombang kedua akan dilakukan pada 1 Oktober-6 Oktober 2012. Sementara tempat yang digunakan untuk ujian ini tersebar di 3.658 lodengan jumlah komputer sebanyak 72.820. Pelaksana uji kompetensi tahun ini diperuntukkan bagi semua guru, kepala sekolah dan pengawas yang telah bersertifikat pendidik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News