Nunggak Klaim Penanganan Covid-19 Hingga Rp 25 Triliun, Ini Penjelasan Kemenkes



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya untuk membayar klaim pembayaran rumah sakit (RS) yang telah memberikan pelayanan pasien Covid-19. Kementerian Kesehatan mencatat adanya total klaim dari rumah sakit untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 25,1 triliun yang belum terbayarkan.

Tercatat, posisi pembayaran klaim RS untuk pelayanan pasien Covid-19 di tahun 2021 per 31 Januari 2022 mencapai Rp 62,68 triliun dari total klaim yang diajukan Rp 90,20 triliun.

Adapun jumlah total pengajuan klaim tersebut berasal dari 1,7 juta kasus perawatan pasien Covid-19 pada tahun 2021. Namun total klaim tahun 2021 tersebut masih dapat bertambah jumlahnya di mana pemerintah masih memberikan waktu kepada RS untuk mengajukan klaim perawatan bulan Desember 2021 hingga akhir Februari ini.


Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah menjelaskan, dari total klaim yang diajukan sebesar Rp 90,20 triliun, tercatat sebanyak lebih dari 1,7 juta kasus Covid-19 di tahun 2021.

Baca Juga: 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Termasuk Covid-19?

“Dari total 1.723.169 kasus di tahun 2021, sudah kami bayarkan sebesar Rp 62,68 triliun atau sekitar 1.344.578 kasus. Jadi klaim yang belum dibayarkan sebesar 378.591 kasus,” kata Siti saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (16/2).

Siti menjelaskan saat ini pihaknya sedang dalam proses administratif untuk percepatan pembayaran klaim melalui proses rekonsiliasi data dengan rumah sakit yang sudah hampir selesai. Kedua yakni melalui proses verifikasi klaim oleh Inspektorat Jenderal dan selanjutnya akan dilakukan review klaim oleh  BPKP.

“Karena ini klaim lewat tahun, jd sebelum dibayarkan harus dilakukan review terlebih dahulu oleh BPKP. 

Untuk memperlancar proses tersebut, kami sangat membutuhkan bantuan pihak rumah sakit untuk segera mengembalikan berita acara rekonsiliasi yang terdata baru sekitar 60% RS yg mengembalikan berita acara rekonsiliasi,” katanya.

Apabila proses itu telah dilakukan, nantinya dalam proses review klaim oleh BPKP, Kemenkes juga perlu kerjasama dengan rumah sakit untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan saat proses review. Siti bilang, setelah selesai dilakukan review, maka Kemenkes akan segera melakukan proses pembayaran pada rumah sakit.

Baca Juga: 98% Kasus Covid-19 di Indonesia Saat Ini Karena Varian Omicron

Siti menambahkan, setiap menjelang masa kadaluwarsa untuk klaim tahun 2021 pihaknya selalu bersurat kembali kepada rumah sakit yang mengingatkan mengenai masa kadaluwarsa pengajuan klaim. Untuk itu, ia mengimbau untuk pengajuan klaim bulan Desember tahun 2021 diminta untuk segera diajukan sebelum masuk masa kadaluwarsa.

“Karena masa kadaluwarsa klaim memang baru akan selesai di akhir Febuari 2022 untuk klaim layanan Desember 2021 dan akhir Januari 2022 untuk klaim November 2021, sehingga pasti akan ada klaim yang tertinggal dan belum bisa dibayarkan di tahun berjalan,” tutup dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .