JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali melakukan sandera badan (gijzeling). Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bintan yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dan Kepulauan Riau, Ditjen Pajak berhasil menyandera satu penanggung pajak dari wajib pajak badan di Bintan pekan lalu. Kepala Kanwil Riau dan Kepulauan Roau Pontas Pane mengatakan, seorang pimpinan perusahaan PT GKJL berinisial PH, disandera lantaran belum membayarkan utang pajak perusahaannya. Tunggakannya pun tak sedikit. PH harus melunasi utang pajak perusahaannya sebesar Rp 11,8 miliar. "Selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang, Kepulauan Riau," kata Pontas pekan lalu.
Nunggak pajak Rp 11,8 miliar, pengusaha disandera
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali melakukan sandera badan (gijzeling). Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bintan yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dan Kepulauan Riau, Ditjen Pajak berhasil menyandera satu penanggung pajak dari wajib pajak badan di Bintan pekan lalu. Kepala Kanwil Riau dan Kepulauan Roau Pontas Pane mengatakan, seorang pimpinan perusahaan PT GKJL berinisial PH, disandera lantaran belum membayarkan utang pajak perusahaannya. Tunggakannya pun tak sedikit. PH harus melunasi utang pajak perusahaannya sebesar Rp 11,8 miliar. "Selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang, Kepulauan Riau," kata Pontas pekan lalu.