Nunggak pajak Rp 11,8 miliar, pengusaha disandera



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali melakukan sandera badan (gijzeling). Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bintan yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dan Kepulauan Riau, Ditjen Pajak berhasil menyandera satu penanggung pajak dari wajib pajak badan di Bintan pekan lalu.

Kepala Kanwil Riau dan Kepulauan Roau Pontas Pane mengatakan, seorang pimpinan perusahaan PT GKJL berinisial PH, disandera lantaran belum membayarkan utang pajak perusahaannya. Tunggakannya pun tak sedikit. PH harus melunasi utang pajak perusahaannya sebesar Rp 11,8 miliar.

"Selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang, Kepulauan Riau," kata Pontas pekan lalu.


Sebelum dilakukan penyanderaan, KPP Pratama Bintan telah mengirimkan surat teguran, surat paksa dan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan agar PT GKJL segera melunasi pajaknya. Kenyataannya, hingga batas waktu yang ditentukan, PH selaku penanggung pajak tidak juga melunasi utang pajak tersebut.

Tahun ini Ditjen Pajak tengah gencar melakukan law enforcement. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kementerian Keuangan Dadang Suwarna pernah mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan menyandera 661 penunggak pajak di seluruh Indonesia. Jumlah penunggak tersebut berasal dari 331 KPP di seluruh Indonesia dengan masing-masing dua penunggak pajak di setiap KPP.

Sandera badan merupakan bagian dari cara penagihan terhadap penunggak pajak. Pejabat Pengganti Direktur Pengembangan, Penyuluhan dan Humas Wahju Karya Tumakaka menyebut, sejak dilakukan sandera badan pada Januari hingga Maret 2015, setoran pajak dari hasil penagihan meningkat 400%.

"400% collection-nya meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu. Untuk wajib pajak badan dan orag pribadi," kata Wahju. Khusus tahun ini sendiri, Ditjen Pajak menargetkan upaya penagihan dapat berkontribusi Rp 20 triliun terhadap target penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa