KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep.Babel) melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa permintaan pemblokiran rekening serentak terhadap 107 wajib pajak (WP) dan penanggung pajak. Diketahui, 107 WP/penanggung pajak tersebut memiliki tunggakan pajak secara keseluruhan dengan nilai mencapai R[ 139,06 miliar. Sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada wajib pajak namun tunggakan pajak juga belum dilunasi.
Nunggak Pajak Rp 139 Miliar, Ditjen Pajak Blokir Rekening 107 Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep.Babel) melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa permintaan pemblokiran rekening serentak terhadap 107 wajib pajak (WP) dan penanggung pajak. Diketahui, 107 WP/penanggung pajak tersebut memiliki tunggakan pajak secara keseluruhan dengan nilai mencapai R[ 139,06 miliar. Sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada wajib pajak namun tunggakan pajak juga belum dilunasi.