KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak CV STA berupa satu unit mobil Mitsubishi Expander di tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Penyitaan tersebut dilakukan lantaran wajib pajak yang bersangkutan memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 1,4 miliar. Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sukoharjo Anang Setiyono menjelaskan, penyitaan ini dilakukan lantaran wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan.
Nunggak Pajak Rp 1,4 Miliar, Mobil Mitsubishi Expander Berhasil Disita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak CV STA berupa satu unit mobil Mitsubishi Expander di tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Penyitaan tersebut dilakukan lantaran wajib pajak yang bersangkutan memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 1,4 miliar. Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sukoharjo Anang Setiyono menjelaskan, penyitaan ini dilakukan lantaran wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan.