KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa dua unit bus di Temanggung, Jawa Tengah. Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Temanggung, Bangun Hermanto mengatakan bahwa wajib pajak dengan inisial PT SDS tersebut memiliki utang pajak senilai Rp 6,4 miliar. Lantaran belum melunasi tunggakan pajak tersebut, maka KPP Pratama Temanggung melakukan penyitaan aset PT SDS berupa dua unit bus dengan nilai aset yang disita sekitar Rp 1,2 miliar.
Nunggak Pajak Rp 6,4 Miliar, Kantor Pajak Sita 2 Bus WP
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa dua unit bus di Temanggung, Jawa Tengah. Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Temanggung, Bangun Hermanto mengatakan bahwa wajib pajak dengan inisial PT SDS tersebut memiliki utang pajak senilai Rp 6,4 miliar. Lantaran belum melunasi tunggakan pajak tersebut, maka KPP Pratama Temanggung melakukan penyitaan aset PT SDS berupa dua unit bus dengan nilai aset yang disita sekitar Rp 1,2 miliar.