KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa dua unit bus di Temanggung, Jawa Tengah. Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Temanggung, Bangun Hermanto mengatakan bahwa wajib pajak dengan inisial PT SDS tersebut memiliki utang pajak senilai Rp 6,4 miliar. Lantaran belum melunasi tunggakan pajak tersebut, maka KPP Pratama Temanggung melakukan penyitaan aset PT SDS berupa dua unit bus dengan nilai aset yang disita sekitar Rp 1,2 miliar.
“Penyitaan adalah tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak, untuk dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak, dan dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No 19 Tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa’’, kata Bangun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/11). Baca Juga: Kemampuan Pemerintah Kumpulkan Pajak Belum Sebanding Pertumbuhan PDB