Nunggak Pajak Rp 6,4 Miliar, Kantor Pajak Sita 2 Bus WP



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa dua unit bus di Temanggung, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Temanggung, Bangun Hermanto mengatakan bahwa wajib pajak dengan inisial PT SDS tersebut memiliki utang pajak senilai Rp 6,4 miliar.

Lantaran belum melunasi tunggakan pajak tersebut, maka KPP Pratama Temanggung melakukan penyitaan aset PT SDS berupa dua unit bus dengan nilai aset yang disita sekitar Rp 1,2 miliar.


“Penyitaan adalah tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak, untuk dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak, dan dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang No 19 Tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa’’, kata Bangun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/11).

Baca Juga: Kemampuan Pemerintah Kumpulkan Pajak Belum Sebanding Pertumbuhan PDB

Sementara itu, JSPN KPP Pratama Temanggung, Sigit Panuntun, menjelaskan apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, aset yang telah disita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu.

"KPP Pratama Temanggung senantiasa mengedepankan langkah persuasi dan edukasi kepada Wajib Pajak agar memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Namun, jika wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka akan diambil langkah penegakan hukum," katanya.

KPP Pratama Temanggung juga berharap dengan dilakukannya penyitaan ini, para wajib pajak dapat lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .