Nunggak PBB, 40 bangunan perusahaan DKI disegel



JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta telah menyegel 40 bangunan yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2014. Langkah tegas ini diambil Dinas Pelayanan Pajak sebagai peringatan bagi para wajib pajak yang masih menunggak pembayaran PBB.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, tindakan preventif yang dilakukan pihaknya selama ini tidak mampu menyadarkan perusahaan untuk membayarkan kewajibannya. Padahal Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang batas waktu pembayaran PBB 2014 sampai bulan September.

"Penyegelan dengan pemasangan papan peringatan kita ambil setelah tindakan preventif yang selama ini kita lakukan tidak dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakannya. Ada 40 bangunan sudah kita segel di seluruh kecamatan di Jakarta," jelasnya, Selasa (30/12).


Menurutnya Pemprov DKI Jakarta telah memberikan banyak keringanan dengan memberikan diskon 25% dari kewajiban pembayaran PBB tiap tahun. Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga telah memperpanjang batas waktu pelunasan PBB dari 28 Agustus menjadi 30 September 2014. Pihaknya juga telah menegur perusahaan pemilik bangunan tersebut dengan memberikan surat peringatan, namun tetap tidak mendapatkan respon apapun.

Agar memiliki efek jera, lanjut Iwan, Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas penyegelan bangunan yang belum melunasi pembayaran PBB. Langkah penyegelan dengan pemasangan tanda peringatan ini diharapkan dapat mendongkrak realisasi PBB sebelum tahun 2014 berakhir.

Hingga saat ini realisasi PBB 2014 masih belum memenuhi target. Dari yang dicanangkan sebesar Rp 6,5 triliun, Iwan mengungkapkan per 19 Desember realisasi pajak masih Rp 5,6 triliun. "Diharapkan dengan sisa dua hari terakhir ini, pembayaran PBB dapat mencapai Rp 5,8 triliun," ujar Iwan.

Iwan menilai penyegelan dengan memasang papan peringatan terbukti ampuh memaksa perusahaan membayar PBB. Seperti yang terjadi pada PT Bakrie Swasakti Utama pemilik Epiwalk yang langsung melunasi tunggakan PBB satu hari setelah pemasangan papan peringatan. "Senin kita pasang, besoknya hari Selasa mereka langsung membayar. Ini terbukti ampuh memberi efek jera," tuturnya.

Berdasarkan data yang dirilis Dinas Pelayanan Pajak terdapat 19 perusahaan yang bangunannya dipasangi papan peringatan belum membayar PBB 2014. Antara lain, PT Internasional Auksion, PT Unitrindo Perkasa, PT Cityneon Prima Mandiri, PT Bumi Boga Persada, PT Wilhara Prima Realty, PT Steady Safe, dan PT Djembar Jaya untuk wilayah Jakarta Utara.

Selain itu ada PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Inti Alokotama, PT Panca Griya Indah, PT Bostinco, dan PT Sarunta Waya Raya Lines untuk wilayah Jakarta Pusat. PT Metropolitan Dev dan PT Penta Aktoeneatama untuk wilayah Jakarta Barat. Juga ada PT Selaras Cipta Kreasindo, PT Warga Batik, PT Irco Central, PT Windu Permai untuk Jakarta Selatan. Sedangkan untuk Jakarta Timur Snowbay Water Park TMII.

Pengamat Pajak Yustinus Prastowo mengatakan, terdapat dua alasan perusahaan tidak membayar PBB, yaitu masih sengketa karena tidak setuju jumlahnya atau karena sudah tidak sengketa namun tidak dibayarkan. "Tidak dibayarkan bisa karena tidak mampu atau membandel. Ada kemungkinan perusahaan merasa beban PBB tidak adil dan tidak mau membayar sampai dikurangi," jelasnya.

Menurutnya, Dinas Pelayanan Pajak tinggal mengecek kondisi finansial setiap perusahaan yang belum membayarkan PBB. Jika memang perusahaan tersebut dianggap mampu, tidak ada alasan untuk menunggak pajak. Ia menyarankan Pemrov DKI Jakarta untuk bekerja sama dengan Ditjen Pajak mengejar perusahaan pengemplang PBB terutama perusahaan yang besar.

Terkait dengan langkah penyegelan dengan pemasangan papan peringatan, Prastowo melihatnya itu hanya solusi jangka pendek yang cukup baik untuk sinyak keseriusan pemerintah. "Tapi tanpa diikuti perbaikan administrasi dan kompetensi pegawai, penerimaan tidak akan maksimal di tahun-tahun mendatang," tegas Prastowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa