Nunggak pencatatan obligasi, FREN kena sanksi



JAKARTA. PT Smartfren Telecom Tbk terkena semprit Bursa Efek Indonesia. Otoritas bursa tersebut memberikan surat peringatan tertulis pertama terhadap perusahaan halo-halo ini karena terlambat membayar biaya pencatatan tahunan Obligasi I Mobile-8 Telecom tahun 2007. Dalam Keterbukaan Informasi di BEI pada hari ini (21/3) dijelaskan, jika dalam kurun waktu 15 hari bursa sejak tanggal peringatan tertulis pertama emiten tetap tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka pada hari bursa berikutnya BEI akan mengenakan sanksi berikutnya. "Sanksinya adalah memberikan peringatan tertulis kedua beserta denda," jelas Kepala Divisi Penilaian Perusahaan SUrat Utang BEI Saptono Adi Junarso. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie