JAKARTA. Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berencana memberikan sanksi kepada para pengguna kendaraan yang telat membayar atau tidak membayar retribusi parkir dalam penerapan Terminal Parkir Elektronik (TPE) pada akhir tahun 2015 mendatang. Sanksi kendaraan digembok dan membayar biaya retribusi parkir berlipat-lipat akan diberikan kepada para pengguna kendaraan yang masih membandel. Kepala UP Perparkiran Dishubtrans DKI Jakarta, Sunardi Sinaga menuturkan bahwa pihaknya sedang merancang sistem Electronic Law Enforcement (ELE). Melalui sebuah mesin yang bisa mendeteksi kendaraan apakah sudah membayar parkir atau lewat dari waktu yang ditentukan. "Kalau kendaraan lewat dari jam parkirnya dan terdeketsi maka akan digembok. Sehingga, mereka tidak bisa kabur. Saat pulang baru waji membayar. Petugas mendapatkan stroke baru gembok itu dilepas," kata Sunardi saat dihubungi di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (25/4).
Nunggak retribusi parkir, kendaraan akan digembok
JAKARTA. Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berencana memberikan sanksi kepada para pengguna kendaraan yang telat membayar atau tidak membayar retribusi parkir dalam penerapan Terminal Parkir Elektronik (TPE) pada akhir tahun 2015 mendatang. Sanksi kendaraan digembok dan membayar biaya retribusi parkir berlipat-lipat akan diberikan kepada para pengguna kendaraan yang masih membandel. Kepala UP Perparkiran Dishubtrans DKI Jakarta, Sunardi Sinaga menuturkan bahwa pihaknya sedang merancang sistem Electronic Law Enforcement (ELE). Melalui sebuah mesin yang bisa mendeteksi kendaraan apakah sudah membayar parkir atau lewat dari waktu yang ditentukan. "Kalau kendaraan lewat dari jam parkirnya dan terdeketsi maka akan digembok. Sehingga, mereka tidak bisa kabur. Saat pulang baru waji membayar. Petugas mendapatkan stroke baru gembok itu dilepas," kata Sunardi saat dihubungi di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (25/4).