Nunun dituntut empat tahun penjara



JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat Nunun Nurbaeti dengan hukuman selama 4 tahun penjara. JPU juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan empat bulan penjara.Ketua JPU KPK M.Rum, menyatakan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, JPU juga meminta agar, majelis hakim melakukan perampasan terhadap uang sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke dalam rekening milik terdakwa. Uang tersebut berasal dari pencairan 20 cek pelawat BII yang juga diterima oleh sejumlah anggota DPR periode 1999-2004."Uang terdakwa Rp 1 miliar dari 20 lembar cek BII disita negara," tegas Rum dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (23/4).JPU menyatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang merusak sendi tatanan pemerintahan, terutama lembaga DPR. Adapun hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan belum pernah dihukum. Sementara itu Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko menyampaikan sidang ditunda hingga Senin (30/4) pekan depan dengan agenda pembelaan diri terdakwa atau pledoi.Terdakwa Nunun Nurbaeti yang ditemui seusai persidangan menyatakan akan menggunakan kesempatan pembelaan diri yang diberikan oleh majelis hakim untuk menjelaskan semuanya.Sementara itu, Penasehat Hukum Nunu Nurbaeti, Ina Rahman menyatakan kecewa dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Menurut Ina, tuntutan JPU sama sekali tidak menggunakan fakta persidangan dan hanya mengandalkan keterangan saksi Arie Malangjudo."Kami sangat sangat kecewa. JPU hanya meng-copy paste dakwaan, tidak ada yang berbeda. Klien kami sangat di dzolimi," tutur Ina seusai sidang.Ina menambahkan bahwa fakta persidangan telah membantah adanya semua pertemuan. Hal ini telah dikatakan oleh saksi Hamka Yandhu. Namun menurut Ina, JPU tetap menggunakan keterangan Arie Malangjudo. "Saya hanya minta hakim lebih bijaksana untuk memutus kasus ini," imbuhnya.JPU menyatakan bahwa Nunun terbukti telah melakukan pembagian cek senilai Rp20,85 miliar terhadap anggota DPR periode 1999-2004 untuk pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie