Nunun mengaku tak tahu asal cek pelawat



JAKARTA. Majelis hakim mencecar terdakwa dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nunun Nurbaeti. Hakim menanyakan soal asal muasal cek pelawat sebanyak 480 lembar yang dipakai untuk menyuap anggota DPR tersebut.Dalam persidangan yang digelar Senin (16/4), Ketua majelis hakim Sudjatmiko menanyakan soal cek tersebut kepada Nunun. "Tahu tidak saudara dari mana travelers cheque itu?" tanya Sudjatmiko.Namun, Nunun mengaku tidak tahu soal cek yang berjumlah Rp 24 miliar itu. Tak puas dengan jawaban itu, Sudjatmiko kembali menanyakan soal peran rekan bisnis Nunun, Ari Malangjudo. Lagi-lagi, Nunun mengaku tidak tahu.Ari Malangjudo adalah pemilik PT Wahana Esa Sejati. Nunun mengaku pernah memiliki perusahaan tersebut. Belakangan, Nunun menjual saham perusahaan kelapa sawit itu kepada Ari. Nunun sebelumnya diduga terlibat penyuapan dalam pemilihan Miranda S. Goltoem sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dia duga berperan menyerahkan cek tersebut kepada sejumlah anggota DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can