Nunun Nurbaeti mampu menjawab 24 pertanyaan penyidik KPK



JAKARTA. Pemeriksaan tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nunun Nurbaeti berjalan lancar. Dia mampu menjawab 24 pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ina Rahman, pengacara Nunun mengatakan, kliennya menjawab pertanyaan itu dengan lancar. Sayangnya, dia enggan membeberkan materi pemeriksaan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.Yang pasti dia mengatakan, Nunun kooperatif. "Kemarin ibu sakit, sekarang sudah mulai membaik jadi ibu terbuka," ujar Ina, Jumat (30/12).Nunun mulai menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Pemeriksaan terhadap Nunun kali ini merupakan yang ketiga kalinya setelah diperiksa Selasa (27/12) kemarin. Pada pemeriksaan kali ini, KPK juga tidak mempersiapkan ambulans untuk berjaga-jaga apabila Nunun sakit seperi pada pemeriksaan sebelumnya.Seusai menjalani pemeriksaan Nunun tampak sehat dan menjawab pertanyaan wartawan. Meskipun demikian isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini tidak membeberkan materi pemeriksaan. "Sebaiknya biar tidak ada kesalahan bisa ditanyakan ke penyidik," ujar Nunun usai menjalani pemeriksaan.Dalam pemeriksaan sebelumnya Nunun ditanyakan soal kedekatannya dengan Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda. Menurut kuasa hukumnya, Miranda meminta Nunun diperkenalkan dengan beberapa anggota DPR. Tujuannya adalah supaya Miranda terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam. Selanjutnya, Miranda bertemu dengan sejumlah anggota DPR sebelum pemilihan dilakukan. Selain memeriksa Nunun, KPK juga memeriksa anggota DPR 1999-2004, Paskah Suzetta. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap cek perjalanan. Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan politisi Partai Golkar tersebut dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus tersebut, Nunun. Paskah tiba di KPK pada pukul 09.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan tanpa memberikan komentar. Paskah sendiri merupakan salah satu anggota DPR terpidana kasus cek pelawat ini. Ia divonis menerima suap berupa cek perjalan untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can