JAKARTA. Terdakwa kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Nunun Nurbaetie, tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Hal tersebut disampaikan langsung oleh suami Nunun, yang sekaligus anggota DPR Komisi III dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun. Menurut Adang, pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Keluarga tidak akan lakukan upaya banding. Bagi kami, majelis hakim sudah merupakan upaya mencari keadilan," tutur Adang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/5). Meski begitu, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia ini menolak mengomentari apakah putusan pidana penjara selama 2,5 tahun yang dikenakan kepada istrinya itu telah memenuhi rasa keadilan atau tidak. "Saya tidak akan bicara keadilan, sepanjang hal itu adalah keputusan dari majelis hakim," tandasnya. Dalam kesempatan yang berbeda, salah satu kuasa hukum Nunun Nurbaetie, Ina Rachman menyebut, tim penasehat hukum Nunun menyatakan sikap tidak menyatakan pernyataan banding terhadap putusan majelis hakim tipikor.
Nunun Nurbaeti tak mau melakukan banding
JAKARTA. Terdakwa kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Nunun Nurbaetie, tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Hal tersebut disampaikan langsung oleh suami Nunun, yang sekaligus anggota DPR Komisi III dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun. Menurut Adang, pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Keluarga tidak akan lakukan upaya banding. Bagi kami, majelis hakim sudah merupakan upaya mencari keadilan," tutur Adang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/5). Meski begitu, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia ini menolak mengomentari apakah putusan pidana penjara selama 2,5 tahun yang dikenakan kepada istrinya itu telah memenuhi rasa keadilan atau tidak. "Saya tidak akan bicara keadilan, sepanjang hal itu adalah keputusan dari majelis hakim," tandasnya. Dalam kesempatan yang berbeda, salah satu kuasa hukum Nunun Nurbaetie, Ina Rachman menyebut, tim penasehat hukum Nunun menyatakan sikap tidak menyatakan pernyataan banding terhadap putusan majelis hakim tipikor.