JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Nunun Nurbaetie selama 2,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, terdakwa dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu telah terbukti bersalah.Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko menyatakan, Nunun telah terbuksi bersalah memberikan uang ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom. Nunun teah memberikan suap dalam bentuk cek sebesar Rp 20,8 miliar. Cek sebanyak 480 lembar itu kemudian diberikan kepada anggota DPR diantaranya Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara dan Udju Juhaeri. Pemberian cek itu dilakukan melalui Arie Malangjudo.Majelis hakim memutuskan Nunun bersalah dan melanggar dakwaan alternatif, atau dakwaan pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.Atas putusan ini, Nunun belum menyatakan banding. "Yang mulia majelis hakim, saya mohon sebagai terdakwa untuk berpikir dulu," katanya.Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Rum juga senada. Yang jelas, vonis terhadap Nunun ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nunun Nurbaetie dihukum 2,5 tahun penjara
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Nunun Nurbaetie selama 2,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, terdakwa dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu telah terbukti bersalah.Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko menyatakan, Nunun telah terbuksi bersalah memberikan uang ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom. Nunun teah memberikan suap dalam bentuk cek sebesar Rp 20,8 miliar. Cek sebanyak 480 lembar itu kemudian diberikan kepada anggota DPR diantaranya Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara dan Udju Juhaeri. Pemberian cek itu dilakukan melalui Arie Malangjudo.Majelis hakim memutuskan Nunun bersalah dan melanggar dakwaan alternatif, atau dakwaan pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.Atas putusan ini, Nunun belum menyatakan banding. "Yang mulia majelis hakim, saya mohon sebagai terdakwa untuk berpikir dulu," katanya.Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Rum juga senada. Yang jelas, vonis terhadap Nunun ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News