JAKARTA. Vonis hukuman penjara selama dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) terhadap Nunun Nurbaeti, didasarkan pada pertimbangan bahwa Nunun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, tidak mendukung program pemerintah yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Yang memberatkan, menurut majelis hakim, Nunun tidak mengaku bersalah dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 (DGSBI 2004), Sementara itu, pertimbangan yang meringankan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut adalah berlaku sopan selama jalannya persidangan. Terdakwa sebelumnya juga tidak pernah dihukum. "Terdakwa juga sudah berusia lanjut dan terdakwa mengalami gangguan kesehatan," tutur hakim anggota Sofialdi, dalam pembacaan putusan terdakwa Nunun di PN Tipikor, Rabu (9/5).Selain hukuman penjara, Nunun juga harus membayar denda Rp 150 juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan. "Menyatakan terdakwa Nunun Nurbaeti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan pertama," ujar Sudjatmiko di hadapan seluruh peserta sidang.Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nunun tak mendukung pemberantasan korupsi
JAKARTA. Vonis hukuman penjara selama dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) terhadap Nunun Nurbaeti, didasarkan pada pertimbangan bahwa Nunun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, tidak mendukung program pemerintah yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Yang memberatkan, menurut majelis hakim, Nunun tidak mengaku bersalah dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 (DGSBI 2004), Sementara itu, pertimbangan yang meringankan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut adalah berlaku sopan selama jalannya persidangan. Terdakwa sebelumnya juga tidak pernah dihukum. "Terdakwa juga sudah berusia lanjut dan terdakwa mengalami gangguan kesehatan," tutur hakim anggota Sofialdi, dalam pembacaan putusan terdakwa Nunun di PN Tipikor, Rabu (9/5).Selain hukuman penjara, Nunun juga harus membayar denda Rp 150 juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan. "Menyatakan terdakwa Nunun Nurbaeti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan pertama," ujar Sudjatmiko di hadapan seluruh peserta sidang.Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News