Nur Chusniah selaku Plt Kabiro Hukum KPK



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menunjuk Nur Chusniah selaku pelaksana sementara Kabiro Hukum KPK. Menyusul berakhirnya masa tugas Chatarina Girsang selaku Kabiro Hukum per 1 April lalu.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan informasi tersebut. Saat dikonfirmasi, Priharsa menegaskan bahwa posisi yang diisi Nur Chusniah untuk mengisi kedudukan Kabiro Hukum KPK setelah Chatarina harus pindah ke instansi Kejaksaan.

"Untuk mengisi kekosongan, sementara ini KPK telah menunjuk ibu Nur Chusniah sebagai pelaksana kepala biro hukum" kata Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Minggu (5/4).


Sebagai informasi, Nur Chusiah sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala bagian Litigasi pada Biro Hukum KPK. Sama seperti Chaterina, Nurchusiah juga berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP juga membenarkan bahwa kekosongan kursi Kepala Biro Hukum untuk sementara akan diisi oleh Pelaksana Tugas. "(Posisi Kabiro Hukum KPK) akan di Plt (Pelaksana Tugas) sementara" ucap Johan.

Lebih lanjut Johan Budi juga mengatakan bahwa pihaknya tak akan terganggu dalam menghadapi praperadilan meski Chatarina harus kembali ke Kejaksaan Agung. Sebab diketahui 10 Jaksa telah diperbantukan ke Biro Hukum KPK untuk menghadapi praperadilan tersebut.

"Kami sebenarnya (tidak terganggu di praperadilan), sebelum selesai masa tugas Bu Chatarina, KPK sudah menempatkan 10 jaksa di BKO kan di Biro Hukum" ujar Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto