Jakarta. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman membantah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Ia juga menyangkal besannya ikut mengatur perkara di MA. Nurhadi mengakui bahwa mantan petinggi Lippo Group dan Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro pernah memintanya mengurus perkara anak usaha Lippo Group di pengadilan. Hal itu terungkap ketika Nurhadi bersaksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno dalam kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (15/8). Dalam persidangan, Nurhadi mengaku, Eddy Sindoro pernah mengeluh kepadanya tentang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang belum dikirim ke MA. Nurhadi lantas meminta panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution untuk segera mengirim perkara tersebut.
Nurhadi bantah dagang perkara di MA
Jakarta. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman membantah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Ia juga menyangkal besannya ikut mengatur perkara di MA. Nurhadi mengakui bahwa mantan petinggi Lippo Group dan Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro pernah memintanya mengurus perkara anak usaha Lippo Group di pengadilan. Hal itu terungkap ketika Nurhadi bersaksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno dalam kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (15/8). Dalam persidangan, Nurhadi mengaku, Eddy Sindoro pernah mengeluh kepadanya tentang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang belum dikirim ke MA. Nurhadi lantas meminta panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution untuk segera mengirim perkara tersebut.