JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata Group Lippo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dan menjadi saksi dari tersangka Doddy Aryanto Supeno," kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Jumat (3/6). Selain itu, Nurhadi dimintai keterangan terkait dokumen dan uang yang disita saat penggeledahan di rumahnya. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp 1,7 miliar. Hingga saat ini belum diketahui sumber dana tersebut.
Nurhadi bantah kenal penyuap di pengadilan pusat
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata Group Lippo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dan menjadi saksi dari tersangka Doddy Aryanto Supeno," kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Jumat (3/6). Selain itu, Nurhadi dimintai keterangan terkait dokumen dan uang yang disita saat penggeledahan di rumahnya. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp 1,7 miliar. Hingga saat ini belum diketahui sumber dana tersebut.