JAKARTA. Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ikut terlibat dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara niaga PT Across Asia Limited (PT AAL) melawan PT First Media. Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum KPK dalam pembacaan dakwaan atas Doddy Aryanto Supeno, karyawan PT Artha Pratama Anugrah anak usaha Lippo. Doddy disebut menjadi perantara pemberian uang pada seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Dalam berkas dakwaan disebutkan, Nurhadi telah menghubungi Edy sebelum berkas Peninjauan Kembali (PK) PT AAL didaftarkan ke Mahkamah Agung.
Nurhadi disebut beri jalan PK perdata Grup Lippo
JAKARTA. Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ikut terlibat dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara niaga PT Across Asia Limited (PT AAL) melawan PT First Media. Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum KPK dalam pembacaan dakwaan atas Doddy Aryanto Supeno, karyawan PT Artha Pratama Anugrah anak usaha Lippo. Doddy disebut menjadi perantara pemberian uang pada seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Dalam berkas dakwaan disebutkan, Nurhadi telah menghubungi Edy sebelum berkas Peninjauan Kembali (PK) PT AAL didaftarkan ke Mahkamah Agung.