KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menetapkan mantan ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) Nurhasanah menjadi tersangka. Selanjutnya, OJK masih akan lakukan penyidikan sebelum melanjutkan prosesnya ke Kejaksaan. Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan, masih ada proses penyidikan lanjutan setelah menetapkan Nurhasanah menjadi tersangka. Hal ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti pelanggaran. “Penyidik OJK tetap melanjutkan penyidikan untuk memperkuat bukti-bukti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka,” ujar Tongam kepada Kontan.co,id , Jumat (19/3).
Nurhasanah jadi tersangka kasus AJB Bumiputera, OJK lakukan penyidikan lanjutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menetapkan mantan ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) Nurhasanah menjadi tersangka. Selanjutnya, OJK masih akan lakukan penyidikan sebelum melanjutkan prosesnya ke Kejaksaan. Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan, masih ada proses penyidikan lanjutan setelah menetapkan Nurhasanah menjadi tersangka. Hal ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti pelanggaran. “Penyidik OJK tetap melanjutkan penyidikan untuk memperkuat bukti-bukti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka,” ujar Tongam kepada Kontan.co,id , Jumat (19/3).