JAKARTA. Tim pengurus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP Pandawa) kembali mengadakan rapat kreditur dengan agenda pembahasan proposal perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Ya, hari ini ada rapat pembahasan proposal diagendakan mulai jam 11.00 WIB di PN Jakpus," ungkap salah satu pengurus PKPU KSP Pandawa Muhammad Deni saat dikonfirmasi KONTAN, Selasa (30/5). Rapat kreditur ini merupakan lanjutan dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang telah disandang KSP Pandawa dan Nuryanto. Berdasarkan pantauan KONTAN di PN Jakpus, para kreditur (nasabah) telah memenuhi ruang Kartika 4. Kendati begitu, hingga saat ini rapat kreditur belum juga dimulai. Deni juga menyampaikan, agenda rapat ini menjadi kesempatan terakhir bagi KSP Pandawa dan Nuryanto untuk hadir. Sebab jika tidak, keduanya akan dinyatakan pailit demi hukum. Secara terpisah kuasa hukum KSP Pandawa dan Nuryanto, dan M. Herdiyan Saksono Z mengatakan dirinya akan datang dalam rapat. "Kami akan ikuti rapat, kami kooperatif," jelasnya. Ia juga mengaku telah menyiapkan proposal perdamaian untuk ditawarkan kepada para kreditur. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nuryanto akan hadir dalam rapat kreditur Pandawa
JAKARTA. Tim pengurus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP Pandawa) kembali mengadakan rapat kreditur dengan agenda pembahasan proposal perdamaian di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Ya, hari ini ada rapat pembahasan proposal diagendakan mulai jam 11.00 WIB di PN Jakpus," ungkap salah satu pengurus PKPU KSP Pandawa Muhammad Deni saat dikonfirmasi KONTAN, Selasa (30/5). Rapat kreditur ini merupakan lanjutan dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang telah disandang KSP Pandawa dan Nuryanto. Berdasarkan pantauan KONTAN di PN Jakpus, para kreditur (nasabah) telah memenuhi ruang Kartika 4. Kendati begitu, hingga saat ini rapat kreditur belum juga dimulai. Deni juga menyampaikan, agenda rapat ini menjadi kesempatan terakhir bagi KSP Pandawa dan Nuryanto untuk hadir. Sebab jika tidak, keduanya akan dinyatakan pailit demi hukum. Secara terpisah kuasa hukum KSP Pandawa dan Nuryanto, dan M. Herdiyan Saksono Z mengatakan dirinya akan datang dalam rapat. "Kami akan ikuti rapat, kami kooperatif," jelasnya. Ia juga mengaku telah menyiapkan proposal perdamaian untuk ditawarkan kepada para kreditur. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News