Nusa Gadai Mandiri Kantongi Izin Usaha dari OJK



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemain gadai swasta semakin semarak. Terbaru, PT Rumah Gadai Banten mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini mengatakan, pemberian izin usaha tersebut telah melalui keputusan Dewan Komisioner KEP-43/NB.1/2019 tanggal 28 November 2019.

Baca Juga: Ekonomi Makro Mendukung, Pegadaian Pasang Target Pertumbuhan Dobel Digit

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner,” kata Anggar dalam siaran pers OJK, Senin (30/12).

Sesuai dengan ketentuan pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadaian menyebutkan Nusa Gadai Mandiri wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.

“Berupa nama atau logo perusahaan, nomor, tanggal izin serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Kemudian mencantumkan hari dan jam operasional,” tambahnya.

Baca Juga: Rumah Gadai Banten mengantongi izin usaha dari OJK

Editor: Noverius Laoli