KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) divonis membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta. "Menyatakan terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1) malam. Dalam persidangan, pihak korporasi selaku terdakwa diwakili oleh Djoko Eko Suprastowo yang menjabat Direktur Utama Nusa Konstruksi. Perusahaan juga dipidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737.
Nusa Konstruksi (DGIK) dihukum Rp 700 juta dan uang pengganti Rp 85 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) divonis membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta. "Menyatakan terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1) malam. Dalam persidangan, pihak korporasi selaku terdakwa diwakili oleh Djoko Eko Suprastowo yang menjabat Direktur Utama Nusa Konstruksi. Perusahaan juga dipidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737.