KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) pidana denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010 “Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Setiawan di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11). Selain pidana denda, Jaksa KPK juga mendakwa korporasi tersebut tambahan pidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 188,7 miliar. Perusahaan ini diminta untuk membayar denda dan ganti rugi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Nusa Konstruksi (DGIK) dituntut denda Rp 1 miliar atas korupsi proyek rumah sakit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) pidana denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010 “Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Setiawan di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11). Selain pidana denda, Jaksa KPK juga mendakwa korporasi tersebut tambahan pidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 188,7 miliar. Perusahaan ini diminta untuk membayar denda dan ganti rugi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.