KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) telah mendengarkan putusan atau vonis dari Pengadilan terkait dengan kasus yang melibatkan Perseroan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut digelar pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, putusan Pengadilan adalah pidana denda tetap sejumlah Rp 700 juta, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 85,49 miliar, pidana tambahan berupa pencabutan hak perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) bakal bayar denda Rp 85 miliar dengan menjual aset
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) telah mendengarkan putusan atau vonis dari Pengadilan terkait dengan kasus yang melibatkan Perseroan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut digelar pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, putusan Pengadilan adalah pidana denda tetap sejumlah Rp 700 juta, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 85,49 miliar, pidana tambahan berupa pencabutan hak perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.