KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) telah mendengarkan putusan atau vonis dari Pengadilan terkait dengan kasus yang melibatkan Perseroan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut digelar pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti pada proses persidangan sejak awal, Perseroan diwakili oleh Direktur Utama DGIK, Djoko Eko Suprastowo. Dalam pembacaan putusan tersebut, puluhan karyawan Perseroan juga turut hadir memenuhi ruang sidang. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Ibu Diah Siti Basariah membacakan putusan dari Pengadilan untuk perusahaan. Adapun putusan Pengadilan adalah pidana denda tetap sejumlah Rp 700 juta, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 85,49 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak Perseroan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) menerima putusan hakim terkait kasus korporasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) telah mendengarkan putusan atau vonis dari Pengadilan terkait dengan kasus yang melibatkan Perseroan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut digelar pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti pada proses persidangan sejak awal, Perseroan diwakili oleh Direktur Utama DGIK, Djoko Eko Suprastowo. Dalam pembacaan putusan tersebut, puluhan karyawan Perseroan juga turut hadir memenuhi ruang sidang. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Ibu Diah Siti Basariah membacakan putusan dari Pengadilan untuk perusahaan. Adapun putusan Pengadilan adalah pidana denda tetap sejumlah Rp 700 juta, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 85,49 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak Perseroan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.