KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil survei Ombudsman terkait Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) 2018 menunjukan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai provinsi dengan maladministrasi terendah yaitu 4,47. Hal tersebut berarti NTT menjadi provinsi dengan perilaku dan tindakan administrasi publik yang baik. Anggota Ombudsman Andrianus Meliala menuturkan bahwa hasil indeks persepsi dilakukan di 10 provinsi berdasarkan kepatuhan hijau (provinsi) di tahun 2017 atau wilayah dengan predikat baik dan patuh dalam standar layanan. Sepuluh provinsi tersebut adalah, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Jakarta Raya, Jawa Barat, Banten, NTT, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara. Total responden sebanyak 2818 orang yang merupakan masyarakat pengguna layanan di wilayah tersebut.
Nusa Tenggara Timur jadi provinsi yang rendah maladministrasi menurut Ombudsman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil survei Ombudsman terkait Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) 2018 menunjukan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai provinsi dengan maladministrasi terendah yaitu 4,47. Hal tersebut berarti NTT menjadi provinsi dengan perilaku dan tindakan administrasi publik yang baik. Anggota Ombudsman Andrianus Meliala menuturkan bahwa hasil indeks persepsi dilakukan di 10 provinsi berdasarkan kepatuhan hijau (provinsi) di tahun 2017 atau wilayah dengan predikat baik dan patuh dalam standar layanan. Sepuluh provinsi tersebut adalah, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Jakarta Raya, Jawa Barat, Banten, NTT, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara. Total responden sebanyak 2818 orang yang merupakan masyarakat pengguna layanan di wilayah tersebut.