JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak makin galak menindak penunggak pajak. Hal ini dilakukan demi meningkatkan law enforcement guna mendukung penerimaan pajak negara. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, baru-baru ini, pada Selasa (20/12), pihaknya telah menyandera badan (gijzeling) seorang penunggak pajak dan dijebloskan ke LP Nusakambangan lantaran mengemplang pajak sebesar Rp 839 juta. “Info dari Nusakambangan, ada lima sel lagi yang kosong bagi penunggak pajak dan mereka menerima dari mana pun. Termasuk dari Jakarta. Mumpung ada amnesti pajak, mohon dibayar, tetapi kalau tetap tidak mau, Nusakambangan sudah siap menunggu,” katanya di Kantor Pusat DJP, Rabu (21/12)
Nusakambangan disiapkan bagi pengemplang pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak makin galak menindak penunggak pajak. Hal ini dilakukan demi meningkatkan law enforcement guna mendukung penerimaan pajak negara. Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, baru-baru ini, pada Selasa (20/12), pihaknya telah menyandera badan (gijzeling) seorang penunggak pajak dan dijebloskan ke LP Nusakambangan lantaran mengemplang pajak sebesar Rp 839 juta. “Info dari Nusakambangan, ada lima sel lagi yang kosong bagi penunggak pajak dan mereka menerima dari mana pun. Termasuk dari Jakarta. Mumpung ada amnesti pajak, mohon dibayar, tetapi kalau tetap tidak mau, Nusakambangan sudah siap menunggu,” katanya di Kantor Pusat DJP, Rabu (21/12)