Nusantara Almazia (NZIA) tertarik menjajaki program rumah bersubsidi BP2BT



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mempermudah akses kepemilikan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan Negara (BP2BT).

Direktur Utama PT Nusantara Almazia Tbk (NZIA) Deddy Indrasetiawan, mengatakan, dengan adanya pelonggaran tersebut maka kuota bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi bertambah. 

Baca Juga: Ristia Bintang (RBMS) bidik dana Rp 299 miliar dari rights issue


Ini merupakan peluang bagi perusahaan dalam mencapai target penjualan tahun depan. Namun Deddy belum bisa menyebutkan target penjualan, sebab NZIA masih melakukan evaluasi terkait kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang berkurang.

Berdasarkan catatan Kontan, pelonggaran BP2BT ini meliputi pelonggaran persyaratan uang muka atau down payment (DP) yang semula minimal 5% menjadi hanya 1%. Kemudian persyaratan menabung dari yang enam bulan menjadi hanya tiga bulan.

Pemerintah juga memperpanjang masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT dari awalnya hanya 20 hari menjadi 30 hari.

Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.

Baca Juga: Rencana right issue disetujui, Ristia Bintang siap akuisisi dua perusahaan

Adapun, saat ini Nusantara Almazia  telah mencatatkan pendapatan pra penjualan (marketing sales) sebesar Rp 30 miliar dari target Rp 40 miliar.

Editor: Noverius Laoli