KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tak dicabut di pagar laut Tangerang. Nusron mengatakan, 58 sertifikat tersebut dinyatakan sah secara hukum, di mana sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai alias berada di daratan. Adapun salah satu pemilik sertifikat tersebut yaitu PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). “58 sertifikat dipastikan di dalam garis pantai sehingga tidak dibatalkan. Salah satunya yang punya PT CIS,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2).
Nusron Batal Cabut 58 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tak dicabut di pagar laut Tangerang. Nusron mengatakan, 58 sertifikat tersebut dinyatakan sah secara hukum, di mana sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai alias berada di daratan. Adapun salah satu pemilik sertifikat tersebut yaitu PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). “58 sertifikat dipastikan di dalam garis pantai sehingga tidak dibatalkan. Salah satunya yang punya PT CIS,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2).