JAKARTA. PT Nutrifood Indonesia nerjasil membatalkan merek Nusasari milik Teti Rohayati dari daftar merek di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Hal itu menyusul gugatan pembatalan merek Nutrifood yang diterima majelis hakim. Dalam sidang putusan yang diketuai hakim Syamsul Edi itu menyatakan, merek Nusasari milik Teti memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Nutrisari milik Nutrifood. Dibuktikan dari pelafalan kedua merek tersebut yang sama-sama memiliki unsur Nu dan Sari dan sama-sama terdaftar di kelas 30 yang melindungi merek pada produk minuman serbuk dalam kemasan. Sehingga hal itu dapat mengecoh konsumen. Padahal Nutrisari tidak memiliki keterkaitan dengan Nusasari. Apalagi, merek Nutrisari telah terdaftar di Ditjen KI sepuluh tahun sebelum Teti mendaftarkan mereknya dan juga telah menempuh beberapa kalo perpanjangan. Perpanjangan terakhir tercatat pada 29 Oktober 2008.
Nutrifood berhasil batalkan merek Nusasari
JAKARTA. PT Nutrifood Indonesia nerjasil membatalkan merek Nusasari milik Teti Rohayati dari daftar merek di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Hal itu menyusul gugatan pembatalan merek Nutrifood yang diterima majelis hakim. Dalam sidang putusan yang diketuai hakim Syamsul Edi itu menyatakan, merek Nusasari milik Teti memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Nutrisari milik Nutrifood. Dibuktikan dari pelafalan kedua merek tersebut yang sama-sama memiliki unsur Nu dan Sari dan sama-sama terdaftar di kelas 30 yang melindungi merek pada produk minuman serbuk dalam kemasan. Sehingga hal itu dapat mengecoh konsumen. Padahal Nutrisari tidak memiliki keterkaitan dengan Nusasari. Apalagi, merek Nutrisari telah terdaftar di Ditjen KI sepuluh tahun sebelum Teti mendaftarkan mereknya dan juga telah menempuh beberapa kalo perpanjangan. Perpanjangan terakhir tercatat pada 29 Oktober 2008.