Nutrifood gugat pembatalan merek Nusasari



Jakarta. PT Nutrifood Indonesia mengajukan gugatan pembatalan merek Nusasari milik Teti Rohayati di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Alasannya, merek Nusasari itu dinilai memiliki kemiripan dengan salah satu produknya, Nutrisari.

Kuasa hukum Nutrifood Muchlis Mansur mengatakan, pihaknya keberatan dengan adanya merek Nusasari dalam daftar merek. Sebab, hal tersebut dapat mengecoh konsumen dan menimbulkan kerugian.

"Kami menilai merek milik tergugat ini memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik klien kami," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (21/11). Persamaan tersebut dapat dibuktikan dari pelafalan kedua merek tersebut yang sama-sama memiliki unsur Nu dan Sari.


Terlebih, merek Nutrisari sudah terlebih dahulu mendaftarkan mereknya di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI). Adapun saat ini Nusasari sudah terdaftar di DJKI sejak 17 Juli 2013 dengan No. IDM000498569 untuk kelas merek 30.

Muchlis mengklaim, Nutrisari telah terdaftar sepuluh tahun sebelum Titik mendaftarkan mereknya. Sekadar tahu saja, saat ini Nutrisari sudah terdaftar di DJKI untuk beberapa merek di kelas 30 diantaranya, No. IDM000258060, No. IDM 000258062 dan No. IDM000258066.

"Merek-merek tersebut sudah melewati beberapa kali perpanjangan," tambah dia. Perpanjangan terakhir pun diketahui pada 29 Oktober 2008 lalu. Tak hanya itu yang menjadi keberatan lain, kedua merek tersebut terdaftar di kelas yang sama yakni kelas 30.

Kelas 30 merupakan kelas merek yang melindungi produk minuman dalam kemasan. Apalagi diketahui, Titik juga ikut melakukan produksi terhadap merek Nusasari yang sama-sama minuman berupa bubuk rasa buah dalam kemasan.

Dengan demikian, Muchlis menilai hal tersebut dan mengecoh konsumen, terutama bagi orang awam. Sehingga dapat menimbulkan kerugian padahal merek Nusasari tak ada kaitannya sama sekali dengan Nutrisari yang dinilai merupakan merek terkenal.

"Setidaknya Nutrisari sudah diketahui di berbagai pasar di Indonesia baik di kalangan bawah maupun atas," jelas Muchlis. Hal itu diperkuat, lanjut dia, merek Nutrisari sudah terdaftar tak hanya di Indonesia tapi juga di negara lain seperti Brunei Darussalam dan Malaysia.

Dalam gugatannya, Nutrifood meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya dengan membatalkan merek Nusasari milik Titik dari daftar merek. Serta menyatakan merek Nutrisari dengan variasi-variasinya milik Nutrifood merupakan merek terkenal.

Perkara dengan No. 61/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Pn.Jkt.Pst ini telah didaftarkan sejak 2 November 2016 dan baru memasuki sidang pertama pada Senin, (21/11). Dalam sidang, pihak Titik tak hadir, sehingga majelis hakim yang diketuai Syamsul Edi menunda persidangan hingga 5 Desember 2016 untuk kembali memanggil Titik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto