JAKARTA. Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah makin disibukkan masalah baru yang muncul. Selain masalah pencoretan tanda gambar, KPU juga ingin memasukkan masalah pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan implementasi audit dana kampanye ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Sebelumnya sejak November KPU berencana menyusun aturan NPWP tersebut. Dirjen Pajak, Darmin Nasution pun sudah memberikan surat resmi ke KPU perihal pencantuman NPWP untuk penyumbang dana diatas Rp 20 juta. KPU pun juga sudah melakukan konsultasi dengan Pemerintah. Namun aturan tersebut belum mencapai kata final. Menurut anggota KPU, Abdul Aziz tata cara dan pedoman audit dana kampanye memang belum diselesaikan. Masalah pencantuman NPWP sebagai salah satu elemen identitas penyumbang akan diusulkan untuk dimasukkan ke Perpu. Sementara masalah audit dana kampanye, KPU mengusulkan agar audit dana kampanye diberlakukan bagi partai hingga di tingkat provinsi saja tidak perlu sampai tingkat kabupaten. "Kendala kami adalah mencari landasan hukum yang paling tepat. Kemungkinan hal itu akan kami usulkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)," kata Aziz di KPU, Jakarta, Senin (5/1). Selain masalah payung hukum, kendala teknis di lapangan seperti jumlah auditor yang tidak mencukupi juga dana untuk melakukan audit itu sendiri. Jumlah entitas yang diperiksa dan diaudit mencapai 18.000 sementara auditor hanya berjumlah 698. Pedoman audit dana kampanye saat ini masih disusun KPU bersama Asosiasi Akuntan Indonesia. Dana kampanye yang akan diaudit adalah semua dana yang masuk dalam catatan pembukaan partai. Abdul Aziz menegaskan, calon legislatif yang memiliki dana kampanye mandiri wajib melaporkan dan mendaftarkan ke partainya. Pasalnya, calon legislatif merupakan bagian dari partai politik, begitu juga aturan kampanye mereka akan terkait dalam partai. Kemungkinan meningkatnya dana kampanye bagi caleg memang akan terjadi sejak putusan MK atas UU Pemilihan Legislatif MPR, DPR dan DPD menetapkan mekanisme suara terbanyak dalam penetapan calon terpilih. "Jika tidak melaporkan dana kampanyenya maka akan dikenai sanksi seperti pembatalan sebagai caleg," kata Abdul Aziz.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nyumbang Kampanye, Wajib Cantumkan NPWP
JAKARTA. Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah makin disibukkan masalah baru yang muncul. Selain masalah pencoretan tanda gambar, KPU juga ingin memasukkan masalah pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan implementasi audit dana kampanye ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Sebelumnya sejak November KPU berencana menyusun aturan NPWP tersebut. Dirjen Pajak, Darmin Nasution pun sudah memberikan surat resmi ke KPU perihal pencantuman NPWP untuk penyumbang dana diatas Rp 20 juta. KPU pun juga sudah melakukan konsultasi dengan Pemerintah. Namun aturan tersebut belum mencapai kata final. Menurut anggota KPU, Abdul Aziz tata cara dan pedoman audit dana kampanye memang belum diselesaikan. Masalah pencantuman NPWP sebagai salah satu elemen identitas penyumbang akan diusulkan untuk dimasukkan ke Perpu. Sementara masalah audit dana kampanye, KPU mengusulkan agar audit dana kampanye diberlakukan bagi partai hingga di tingkat provinsi saja tidak perlu sampai tingkat kabupaten. "Kendala kami adalah mencari landasan hukum yang paling tepat. Kemungkinan hal itu akan kami usulkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)," kata Aziz di KPU, Jakarta, Senin (5/1). Selain masalah payung hukum, kendala teknis di lapangan seperti jumlah auditor yang tidak mencukupi juga dana untuk melakukan audit itu sendiri. Jumlah entitas yang diperiksa dan diaudit mencapai 18.000 sementara auditor hanya berjumlah 698. Pedoman audit dana kampanye saat ini masih disusun KPU bersama Asosiasi Akuntan Indonesia. Dana kampanye yang akan diaudit adalah semua dana yang masuk dalam catatan pembukaan partai. Abdul Aziz menegaskan, calon legislatif yang memiliki dana kampanye mandiri wajib melaporkan dan mendaftarkan ke partainya. Pasalnya, calon legislatif merupakan bagian dari partai politik, begitu juga aturan kampanye mereka akan terkait dalam partai. Kemungkinan meningkatnya dana kampanye bagi caleg memang akan terjadi sejak putusan MK atas UU Pemilihan Legislatif MPR, DPR dan DPD menetapkan mekanisme suara terbanyak dalam penetapan calon terpilih. "Jika tidak melaporkan dana kampanyenya maka akan dikenai sanksi seperti pembatalan sebagai caleg," kata Abdul Aziz.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News