Obama rombak UU keimigrasian



WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama akan merombak sistem imigrasi secara luas. Dengan perombakan undang-undang itu, imigran ilegal yang sudah tinggal di AS dimungkinkan memiliki kewarganegaraan AS.

Walau akan mendapat tentangan dari Kongres AS, rencana itu menjadi janji Obama setelah terpilih kembali menjadi presiden untuk kedua kali. Untuk bisa memperoleh kewarganegaraan, imigran ilegal diwajibkan untuk membayar denda dan pajak. "Kami masih menilai pilihan kita, terlalu dini untuk berspekulasi," kata pejabat pemerintah AS kepada Reuters.

Nantinya, pemerintah akan mewajibkan pengusaha di AS melakukan verifikasi legalitas kewarganegaraan para karyawan barunya. Para pengusaha juga bisa membuat program yang memperbolehkan para imigran untuk bekerja namun dengan upah yang lebih rendah.


Seperti ditulis New York Times,  dalam usulannya, Pemerintah AS juga akan menambahkan aturan visa tinggal, sehingga akan lebih banyak imigran terampil yang masuk ke Amerika. "Kita tidak bisa memiliki dua kelas kewarganegaraan. Ini harus menjadi dalan menuju kewarganegaraan penuh," kata Antonio Villaraigosa, Walikota Los Angeles yang berasal dari Partai Demokrat AS.

Editor: Uji Agung Santosa