JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran bagi industri keuangan non bank (IKNB) memenuhi aturan minimal investasi di surat utang negara (SUN). OJK membolehkan kepemilikan obligasi yang diterbitkan badan usaha milik negara (BUMN) infrastruktur disetarakan dengan SUN. Di draf rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang investasi SUN, OJK membolehkan porsi kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur hingga 50% dari total kewajiban minimal investasi di SUN. Jadi, kalau tahun ini IKNB wajib memenuhi investasi di SUN minimal 20% dari total investasi, separuhnya bisa dari obligasi BUMN infrastruktur.
Obligasi BUMN bisa menjadi pengganti SUN
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran bagi industri keuangan non bank (IKNB) memenuhi aturan minimal investasi di surat utang negara (SUN). OJK membolehkan kepemilikan obligasi yang diterbitkan badan usaha milik negara (BUMN) infrastruktur disetarakan dengan SUN. Di draf rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang investasi SUN, OJK membolehkan porsi kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur hingga 50% dari total kewajiban minimal investasi di SUN. Jadi, kalau tahun ini IKNB wajib memenuhi investasi di SUN minimal 20% dari total investasi, separuhnya bisa dari obligasi BUMN infrastruktur.