JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran bagi industri keuangan non bank (IKNB) memenuhi aturan minimal investasi di surat utang negara (SUN). OJK membolehkan kepemilikan obligasi yang diterbitkan badan usaha milik negara (BUMN) infrastruktur disetarakan dengan SUN. Di draf rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang investasi SUN, OJK membolehkan porsi kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur hingga 50% dari total kewajiban minimal investasi di SUN. Jadi, kalau tahun ini IKNB wajib memenuhi investasi di SUN minimal 20% dari total investasi, separuhnya bisa dari obligasi BUMN infrastruktur.
RPOJK itu kelak akan merevisi POJK Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Investasi SUN bagi Lembaga jasa Keuangan. Tak hanya BUMN infrastruktur. Di calon beleid itu juga membolehkan obligasi yang diterbitkan oleh BUMD infrastruktur. Tentu saja ada syarat obligasi BUMN/BUMD infrastruktur yang boleh disetarakan dengan SUN. Yakni, obligasi atau sukuk yang diterbitkan BUMN atau BUMD tersebut tercatat di bursa efek. Selain itu, obligasi tersebut memiliki peringkat paling rendah investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui OJK. Dapat berubah Namun, draft tersebut bisa saja berubah. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK mengatakan, rancangan aturan tersebut masih dalam tahap uji publik, sehingga usulan bisa berbeda dengan POJK yang akan keluar. "Nanti OJK akan usulkan ke pelaku porsi obligasi BUMN infrastruktur sebesar 40%. Agar lebih kompetitif," ujar Dumoly, Selasa (7/5). OJK menargetkan aturan tersebut segera rampung tahun ini. Ini agar IKNB tidak terkena sanksi kewajiban pemenuhan investasi SUN.