KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengatakan bahwa obligasi dan sukuk mudharabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) akan jatuh tempo pada Desember 2025. Obligasi dan sukuk mudharabah yang dimaksud adalah obligasi berkelanjutan III tahap IV tahun 2020 seri C (peringkat idAAA) senilai Rp 292 miliar yang akan jatuh tempo pada 4 Desember 2025 dan sukuk mudharabah jangka menengah VI tahap IV tahun 2024 (peringkat idAAA(sy)) senilai Rp 150 miliar yang jatuh tempo pada 29 Desember 2025. “Perusahaan berencana untuk melunasi instrument utang yang akan jatuh tempo tersebut menggunakan dana internal, dengan kas dan setara kas sebesar Rp 2,2 triliun per tanggal 31 Juli 2025,” ujar Analis Pefindo, Adrian Noer & Hasnalia Hanifah dalam keterangan resmi, Kamis (11/9/2025).
Obligasi dan Sukuk PNM Senilai Rp 442 Miliar Akan Jatuh Tempo pada Desember 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengatakan bahwa obligasi dan sukuk mudharabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) akan jatuh tempo pada Desember 2025. Obligasi dan sukuk mudharabah yang dimaksud adalah obligasi berkelanjutan III tahap IV tahun 2020 seri C (peringkat idAAA) senilai Rp 292 miliar yang akan jatuh tempo pada 4 Desember 2025 dan sukuk mudharabah jangka menengah VI tahap IV tahun 2024 (peringkat idAAA(sy)) senilai Rp 150 miliar yang jatuh tempo pada 29 Desember 2025. “Perusahaan berencana untuk melunasi instrument utang yang akan jatuh tempo tersebut menggunakan dana internal, dengan kas dan setara kas sebesar Rp 2,2 triliun per tanggal 31 Juli 2025,” ujar Analis Pefindo, Adrian Noer & Hasnalia Hanifah dalam keterangan resmi, Kamis (11/9/2025).
TAG: