JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan obligasi berkelanjutan PT Duta Anggada Realty Tbk (DART) sebesar Rp 250 miliar akan dicatatkan di pasar sekunder pada hari ini, Rabu (9/10).Obligasi ini mempunyai tingkat bunga 12,25% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun dengan wali amanat Bank Mega. Tanggal penerbitan pada 8 Oktober 2013 dan jatuh tempo 8 Oktober 2018. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan.Saptono Adi Junarso, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Surat Utang BEI menyampaikan hasil pemeringkatan untuk obligasi ini adalah idA- (Single A Minus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia."Obligasi ini akan dijamin dengan hak tanggungan pertama atas bidang-bidang tanah yang terdaftar atas nama emiten sekurang-kurangnya 130% dari jumlah pokok obligasi," jelas Saptono dalam pengumuman resminya di website BEI, Rabu (9/10).Saptono juga mengungkapkan bahwa emiten tersebut dapat melakukan pembelian kembali obligasi dengan ketentuan pembelian ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek dan baru dapat dilakukan setelah 1 tahun sejak tanggal penjatahan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Obligasi DART Rp 250 miliar mulai dicatatkan
JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan obligasi berkelanjutan PT Duta Anggada Realty Tbk (DART) sebesar Rp 250 miliar akan dicatatkan di pasar sekunder pada hari ini, Rabu (9/10).Obligasi ini mempunyai tingkat bunga 12,25% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun dengan wali amanat Bank Mega. Tanggal penerbitan pada 8 Oktober 2013 dan jatuh tempo 8 Oktober 2018. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan.Saptono Adi Junarso, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Surat Utang BEI menyampaikan hasil pemeringkatan untuk obligasi ini adalah idA- (Single A Minus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia."Obligasi ini akan dijamin dengan hak tanggungan pertama atas bidang-bidang tanah yang terdaftar atas nama emiten sekurang-kurangnya 130% dari jumlah pokok obligasi," jelas Saptono dalam pengumuman resminya di website BEI, Rabu (9/10).Saptono juga mengungkapkan bahwa emiten tersebut dapat melakukan pembelian kembali obligasi dengan ketentuan pembelian ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek dan baru dapat dilakukan setelah 1 tahun sejak tanggal penjatahan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News