JAKARTA. Terhitung mulai tanggal 14 Mei 2010, obligasi Federal International Finance VIII Tahun 2008 tidak tercatat dan tidak dapat diperdagangkan lagi melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dan atau dilaporkan perdagangannya melalui sarana yang disediakan oleh BEI.Hal ini dikarenakan obligasi FIF tersebut yang memiliki tingkat bunga tetap yang diterbitkan pada tanggal 6 Mei 2008, sudah jatuh tempo terhitung 13 Mei 2010. Rinciannya, obligasi tersebut bernama Federal International Finance VIII Tahun 2008 Seri B (Kode Obligasi : FIFA08B) sebesar Rp 190 miliar."Pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran bunga obligasi akan dibayarkan oleh KSEIselaku Agen Pembayaran atas nama emiten," ujar Saptono Adi Junarso, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Surat Utang melalui keterbukaan informasi yang ada di BEI. Menurutnya, pembayaran tersebut akan dibayarkan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian agen pembayaran kepada pemegang obligasi melalui pemegang rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Obligasi FIF Rp 190 miliar Telah Jatuh Tempo
JAKARTA. Terhitung mulai tanggal 14 Mei 2010, obligasi Federal International Finance VIII Tahun 2008 tidak tercatat dan tidak dapat diperdagangkan lagi melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dan atau dilaporkan perdagangannya melalui sarana yang disediakan oleh BEI.Hal ini dikarenakan obligasi FIF tersebut yang memiliki tingkat bunga tetap yang diterbitkan pada tanggal 6 Mei 2008, sudah jatuh tempo terhitung 13 Mei 2010. Rinciannya, obligasi tersebut bernama Federal International Finance VIII Tahun 2008 Seri B (Kode Obligasi : FIFA08B) sebesar Rp 190 miliar."Pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran bunga obligasi akan dibayarkan oleh KSEIselaku Agen Pembayaran atas nama emiten," ujar Saptono Adi Junarso, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Surat Utang melalui keterbukaan informasi yang ada di BEI. Menurutnya, pembayaran tersebut akan dibayarkan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian agen pembayaran kepada pemegang obligasi melalui pemegang rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News