KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasubdit III TTPU Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Jamaluddin mengatakan, seorang tersangka berinisial AM dalam kasus tindak pencucian uang dalam bentuk obligasi fiktif mengaku sebagai dukun. Jamaluddin menyebut, AM dikenal sebagai orang yang disebut bisa menggandakan uang. “Yang (inisial) A. Memang informasinya juga si A ini punya kemampuan menggandakan uang,” kata Jamaluddin dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6/2021). “Terus si A ini royal. Jadi kalau dia ke kampung dia bagi-bagi uang. Jadi orang sekitar melihat dia orang berada dan mampu, punya kemampuan gandain uang,” lanjutnya.
Obligasi fiktif, polisi sebut salah satu pelaku bisa menggandakan uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasubdit III TTPU Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Jamaluddin mengatakan, seorang tersangka berinisial AM dalam kasus tindak pencucian uang dalam bentuk obligasi fiktif mengaku sebagai dukun. Jamaluddin menyebut, AM dikenal sebagai orang yang disebut bisa menggandakan uang. “Yang (inisial) A. Memang informasinya juga si A ini punya kemampuan menggandakan uang,” kata Jamaluddin dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6/2021). “Terus si A ini royal. Jadi kalau dia ke kampung dia bagi-bagi uang. Jadi orang sekitar melihat dia orang berada dan mampu, punya kemampuan gandain uang,” lanjutnya.