Obligasi gagal bayar Trikomsel ditolak masuk PKPU



JAKARTA. Utang obligasi PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) diputuskan tidak masuk dalam daftar tagihan penundaan kewajiban penundaan utang (PKPU). Keputusan ini diambil setelah tim pengurus PKPU membantah tagihan dari trustee atau wali amanat obligasi tersebut.

"Pengurus mengambil sikap untuk menolak tagihan dari para trustee," ungkap salah satu pengurus PKPU Trikomsel Andi Simangunsong dalam rapat verifikasi tagihan, Selasa (2/2). Alasan pengurus PKPU menolak permintaan tersebut karena dua perusahaan trustee tersebut tak menyertakan dokumen lengkap yang menyebut secara spesifik kalau mereka memiliki hak menghadiri acara PKPU Trikomsel mewakili pemegang obligasi.

Adapun dua perusahaan wali amanat tersebut adalah Bank of New York Mellon dan DB International Trust (Singapore) Limited. Keduanya merupakan trustee atas obligasi yang dirilis Trikomsel Pte Ltd dan dijamin induknya, TRIO.


Dua obligasi yang diterbitkan Trikomsel tersebut masing-masing bernilai SGD 100 juta dan SGD $115 juta. Jika digabungan dan dikonversikan ke rupiah, totalnya sekitar Rp 2,1 triliun.

TRIO masuk ke PKPU setelah seorang krediturnya PT Gapura Artha Semesta, dengan total tagihan utang Rp 619,87 juta yang sudah jatuh tempo sejak 18 Mei 2015.

Andi mengatakan, utang obligasi TRIO tak hilang. "Hak mereka (pemegang obligasi) tidak hilang. Cuma mereka perlu menempuh cara lain untuk menagih utang tersebut kepada Trikomsel, bukan dalam proses PKPU ini," jelas dia kepada KONTAN seusai rapat kreditur.

Nah berdasarkan pengamatan KONTAN yang ikut dalam rapat kreditur Trikomsel yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sempat terjadi perdebatan antara tim pengurus, pihak Trikomsel, dengan wali amanat terkait tagihan obligasi ini. Pasalnya, wali amanat meyakini bahwa pihaknya berwenang menghadiri proses PKPU mewakili pemegang obligasi.

Hal tersebut pun didasari Pasal 1 ayat 30 dalam Undang-Undang Pasar Modal yang menyebutkan wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Tak hanya itu, dalam Pasal 51 di UU yang sama menerangkan wali amanat mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sehingga, ia mengklaim, wali amanat lah yang mewakili pemegang obligasi dalam hal rapat kreditur atau proses pengadilan lainnya.

Pemegang obligasi juga tak bisa mengajukan pembatalan perdamaian sendiri. Selain karena sudah diatur oleh Undang Undang, tapi juga karena pemegang obligasi yang berjumlah ratusan. Sehingga perlu adanya perwakilan yakni, wali amanat. 

Meski begitu, baik pihak Trikomsel dan tim pengurus meyakini bahwa tak ada bukti dasar bahwa wali amanat yang mewakili pemegang obligasi dalam proses PKPU ini.

"Seharusnya ada keputusan para pemegang obligasi lewat rapat umum pemegang obligasi (RUPO) yang meyetujui kalau wali amanat yang mewakili mereka, sedangkan ini tak ada," ungkap Tagor Sibarani, kuasa hukum Trikomsel kepada KONTAN.

Tagor juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU mengatakan para kreditur yang hadir dalam rapat kreditur harus menyertai surat kuasa resmi dari prinsipal.

Terlepas dari itu, berdasarkan hitungan KONTAN dari nilai tagihan yang disebutkan pengurus, setidaknya Trikomsel memiliki tagihan kepada seluruh kreditur mencapai Rp 7 triliun.

Namun setelah dikonfirmasi mengenai hal itu, pengurus enggan memberikan penjelasan. "Kami masih perlu verifikasi lagi tapi yang pasti total jumlah kreditur yang kami terima sebanyak 52," ungkap pengurus PKPU lainnya Rosalia Hidayat kepada KONTAN.

Kreditur itu berasal dari para vendor ponsel seperti ZTE, Xiaomi, dan Huawei. Selain itu ada pula dari kreditur perbankan diantaranya PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT ANZ Indonesia, PT Bank DBS Indonesia, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Dimana total utang Trikomsel kepada Bank BCA sebesar Rp 509 miliar, Bank ANZ Indonesia Rp 274,16 miliar, Bank Mandiri Rp 225 miliar, Bank DBS Indonesia Rp 193 miliar, Bank CIMB Niaga Rp 893 miliar dan Bank BNI mencapai Rp 1 triliun.

Kemudian mengenai rencana proposal perdamaiannya sendiri, diakui Tagor pihaknya masih belum menyusunnya. "Belum ada, mungkin kita akan mengakukan perpanjangan masa PKPU menjadi PKPU tetap," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia